KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
(Departemen Perdagangan)
(DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN)
TEMUAN AKHIR
New Delhi, 5 Mei 2023
Perkara Nomor IKLAN (OI)-01/2022
Perihal: Investigasi antidumping terhadap impor "Dispersion Unshifted Single-mode Optical Fiber" (SMOF") yang berasal atau diekspor dari China, Indonesia dan Korea RP.
Di bawah ini adalah kutipannya:
221. Otorita mencatat bahwa penyelidikan telah dimulai dan diberitahukan kepada semua pihak yang berkepentingan dan kesempatan yang memadai diberikan kepada industri dalam negeri, produsen dalam negeri lainnya, Kedutaan Besar negara sasaran, produsen/eksportir barang sasaran dari negara sasaran, importir, pengguna, dan pihak berkepentingan lainnya untuk memberikan informasi sehubungan dengan dumping, cedera, dan hubungan sebab akibat. Telah memulai berdasarkan Aturan 5(3) Aturan AD, 1995 dan melakukan penyelidikan sesuai dengan Aturan 6 Aturan AD, 1995 mengenai dumping, cedera, dan hubungan sebab akibat sebagaimana disyaratkan berdasarkan Aturan 17 (1) (a) Aturan AD , 1994 dan menimbulkan kerugian material pada industri dalam negeri karena impor dari negara-negara yang menjadi subjek, Otoritas merekomendasikan pengenaan bea anti-dumping pada impor dari negara-negara subjek.
222. Selanjutnya, dengan memperhatikan peraturan bea masuk yang lebih rendah sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan 17 (1)(b) Peraturan AD, 1995, Otorita merekomendasikan pengenaan bea masuk anti-dumping definitif yang setara dengan margin dumping atau margin of dumping yang lebih rendah. kerugian, sejak tanggal pemberitahuan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, untuk menghilangkan kerugian pada industri dalam negeri. Oleh karena itu, bea masuk anti-dumping definitif sebesar jumlah yang tercantum pada Kol. (7) dari 'tabel bea' di bawah ini direkomendasikan untuk dikenakan pada semua impor dari negara sasaran yang berasal atau diekspor dari negara sasaran.
TABEL TUGAS
SN | CTH Menuju | Keterangan Barang | Negara Asal | Negara Ekspor | Produsen | Bea*** (USD/KFKM) |
Kol. (1) | Kol. (2) | Kol. (3) | Kol. (4) | Kol. (5) | Kol. (6) | Kol. (7) |
1. | 9001 10 00 | Serat Optik Mode Tunggal** | PR Tiongkok | Negara mana pun termasuk PR Tiongkok | Jiangsu Sterlite Fiber Technology Co., Ltd. | 122.41 |
2. | -Mengerjakan- | -Mengerjakan- | PR Tiongkok | Negara mana pun termasuk PR Tiongkok | Jiangsu Kencangkan Photonics Co., Ltd. | 254.91 |
Hangzhou | ||||||
Negara mana pun | Futong | |||||
3. | -Mengerjakan- | -Mengerjakan- | PR Tiongkok | termasuk | Komunikasi | 464.08 |
PR Tiongkok | Teknologi Co., | |||||
Ltd. | ||||||
4. | -Mengerjakan- | -Mengerjakan- | PR Tiongkok | Negara mana pun termasuk PR Tiongkok | Produser mana pun selain S.No. 1 sampai 3 di atas | 537.30 |
5. | -Mengerjakan- | -Mengerjakan- | Negara mana pun selain negara subjek | PR Tiongkok | Produser mana pun | 537.30 |
6. | -Mengerjakan- | -Mengerjakan- | Korea RP | Negara mana pun termasuk Korea RP | Produser mana pun | 807.88 |
7. | -Mengerjakan- | -Mengerjakan- | Negara mana pun selain negara subjek | Korea RP | Produser mana pun | 807.88 |
8. | -Mengerjakan- | -Mengerjakan- | Indonesia | Negara manapun termasuk Indonesia | Produser mana pun | 857.23 |
Negara mana pun | ||||||
9. | -Mengerjakan- | -Mengerjakan- | selain subjek | Indonesia | Produser mana pun | 857.23 |
negara |
** Produk yang dipertimbangkan adalah "Dispersion Unshifted Single – Mode Optical Fiber" ("SMOF"). Ruang lingkup produk mencakup Dispersion Unshifted Fiber (G.652) dan Bend insensitive single mode Fiber (G.657). Serat Pergeseran Dispersi (G.653), Serat optik mode tunggal dengan pergeseran potong (G.654), dan Serat Pergeseran Dispersi Non-Zero (G.655 & G.656) secara khusus dikecualikan dari cakupan PUC.
*** Perdagangan komoditas ini terjadi di FKM (fibre kilometre)/KFKM (1KFKM = 1000 FKM). ADD yang direkomendasikan harus dikumpulkan di unit ini. Oleh karena itu, langkah-langkah dapat diambil untuk memastikan hal yang sama.
Waktu posting: 15 Mei-2023